Menjalankan sebuah pernikahan adalah suatu ibadah yang dianjurkan dalam ajaran agama Islam. Ikatan suci antara dua insan dalam sebuah pernikahan akan membawa kebahagiaan yang baik di dunia maupun di akhirat.
Meskipun dianjurkan, hukum nikah bisa berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing orang. Dalam kondisi tertentu hukumnya bisa menjadi wajib, sunah, makruh, mubah dan haram.
1. Wajib
Hukum nikah menjadi wajib jika seseorang telah mampu untuk membangun hidup berumah tangga baik secara fisik, mental maupun finansial. Selain itu, menikah dapat membantu seseorang terhindar dari perbuatan zina yang dilarang dalam agama Islam.
Sementara itu, hukum menikah bagi perempuan adalah wajib menurut Ibnu Arafah. Hal tersebut dikatakan wajib apabila seorang perempuan tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri dan jalan satu-satunya, yakni dengan menikah.
2. Sunah
Menikah bisa dianjurkan maupun disunahkan, termasuk bagi orang-orang yang memilih untuk tidak melakukannya. Hukum tersebut berlaku bagi seseorang yang sudah mampu menikah, namun tidak mampu menafkahi istri secara finansial.
Dalam kondisi seperti ini, orang tersebut sebaiknya meminta petunjuk Allah dengan berikhtiar, beribadah dan berpuasa. Selain itu, bisa berdoa sampai Allah SWT memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
3. Makruh
Selanjutnya, hukum nikah bisa makruh apabila terjadi pada seseorang akan menikah, tetapi tidak berniat memiliki anak. Hal ini bisa terjadi karena faktor penyakit ataupun wataknya.
Dia juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya. Apabila jika dipaksakan untuk menikah, maka akan dikhawatirkan ia tak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
4. Mubah
Menikah hukumnya mubah atau boleh dilakukan. Artinya seseorang yang menikah dengan tujuan hanya sekedar sekedar untuk memenuhi syahwatnya saja atau bersenang-senang,
Ia tidak berniat untuk membina rumah tangga sesuai syariat agama Islam, memiliki keturunan atau melindungi diri dari maksiat.
5. Haram
Hukum nikah juga bisa menjadi haram apabila seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istrinya secara lahir batin. Contohnya saja tidak memiliki penghasilan dan tidak dapat melakukan hubungan seksual karena suatu alasan.
Begitu juga pernikahan yang dilakukan dengan maksud untuk menganiaya, menyakiti dan menelantarkan pasangannya. Selain itu, pernikahan juga bisa diharamkan jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar