Hukum Menikah Dalam Islam
Hukum nikah dalam agama Islam bisa menjadi sunah, makruh,
mubah, bahkan haaram tergantung dengan kondisinya. Secara umum, hukum menikah
adalah sunah. Orang menikah akan mendapatkan pahala, tetapi jika tidak
melakukkannya tidak mendatangkan sebuah dosa.
Rasulullah Saw, Bersabda :
“Dari Abdullah bim Mas’ud RA Rasulullah Saw berkata kepada kami. Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu telah mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan mata dan memlihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)”. (HR. Bukhari Muslim)
Menurut As-Sayyid Sabiq, humum menikah daam Islam sebagai
berikut :
Wajib
Bagi orang yang mampu, memiliki nafsu mendesak, dan takut
terjerumus perzinaan.
Sunah
Bagi orang yang nafsunya mendesak dan mampu menikah tetapi
masih bisa menahan dirinya dari perbuatan zina.
Haram
Ketika seseorang yang tidak mampu mamanuhi nafkah batin dan
lahirnya kepada istriserta nafsunya tidak mendesak
Makruh
Bagi orang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi
belanjaan kepada istri. Walau tidak merugikan istri.
Mubah
Jika orang tersebut tidak terdesak dari alasan-alasan yang
mengharamkan untuk menikah.
Nah itu tadi hukum menikah dalam Islam. Tapi masih ada satu
lagi loh yang kalian harus perhatikan lagi. Undangan pernikahan tentunya, tanpa
undangan kalian tidak bisa menundang tamu untuk datang ke pernikahan kalian.
Cuma di Aura Production yang menyediakan banyak motif desain dan model undangan
untuk pernikahan. Di sini harganya juga terjangkau loh, kalian bisa tinggal
pilih yang mana, untuk info lebih lanjut kalian bisa klik link dibawah.
Berikut tadi merupakan desain undangan bertemakan vintage
terlihat simple tapi kekinian tentunya. Gak cuma itu aja kok, kalian bias cek blog
kami ada banyak varian motif dan desain yang kalian inginkan.
Baca Juga : Undangan Nikah Bertemakan Islami
INSTAGRAM UNDANGAN
INSTAGRAM SOUVENIR
YOUTUBE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar